Penajam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh berbagai perusahaan di daerah itu kepada para pekerjanya agar sesuai ketentuan.
"Pekerja harus dibayarkan sesuai haknya, jadi THR tidak boleh dibayarkan separuh dari yang seharusnya diterima," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan manfaat THR bagi pekerja menjelang Lebaran 2022.
"Kami minta perusahaan wajib berikan THR kepada karyawannya agar pekerja dapat belanja untuk persiapan Lebaran," tambahnya.
Suhardi mempersilakan pekerja yang memiliki aduan menyangkut pemberian THR untuk menyampaikan langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sejak dibuka posko pengaduan THR tersebut hingga saat ini belum ada pengaduan dari karyawan menyangkut pembayaran tunjangan hari raya.
Posko pengaduan THR, jelas dia, bertugas melayani dan memberikan respons jika ada tenaga kerja yang hendak konsultasi atau menyampaikan pengaduan.
"Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan verifikasi kepada perusahaan bersangkutan," tambahnya.
Apabila ada pengaduan permasalahan pembayaran THR dari karyawan dengan alasan perusahaan terlambat atau pembayarannya tidak jelas, kata dia, akan ditindaklanjuti ke perusahaan.
Jika perusahaan bersangkutan tidak bisa memberikan alasan yang dapat diterima, kata dia, akan dilaporkan kepada pemerintah provinsi yang mempunyai fungsi pengawasan.
Pengawasan fungsional menyangkut pembayaran THR berada di Disnakertrans Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Sanksi ke perusahaan itu kewenangan pemerintah provinsi, jadi temuan masalah THR dilaporkan kepada pemerintah provinsi agar ditindaklanjuti," kata Suhardi.(ADV)
Disnakertrans Kabupaten Penajam pantau perusahaan bayar THR
Senin, 25 April 2022 16:26 WIB
Pekerja harus dibayarkan sesuai haknya, jadi THR tidak boleh dibayarkan separuh dari yang seharusnya diterima