Penajam (ANTARA) - Dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai 2020 menjadi Rp2 juta per bulan atau mengalami kenaikan 100 persen dari sebelumnya yang hanya Rp1 juta per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Dul Azis, Selasa, mengatakan kenaikan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per bulan akan mulai disalurkan pada 2020.
"Dana operasional RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara akan dibayarkan sebesar Rp2 juta dari sebelumnya Rp1 juta per bulan mulai 1 Januari 2020," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai hak para Ketua RT di daerah itu.
Penyusunan regulasi menyangkut hak para Ketua RT tersebut, menurut Dul Azis, sudah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menargetkan pada 2020 sebanyak 715 RT di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menerima dana operasional sebesar Rp2 juta dari sebelumnya yang hanya Rp1 juta per bulan.
Sebelumnya pada pertemuan Ketua RT dengan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada April 2019, ratusan Ketua RT menyampaikan usulan kenaikan dana operasional yang selama ini hanya Rp1 juta per bulan.
Ratusan Ketua RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mengusulkan kenaikan dana operasional sesuai upah minimum kabupaten atau UMK di daerah itu, yakni Rp3,1 juta per bulan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Abdul Gafur Mas'ud menyatakan kenaikan dana operasional RT tidak menjadi masalah sepanjang kemampuan APBD mencukupi, dan kenaikan dana operasional RT dapat dilakukan dengan besaran Rp2 juta per bulan.
Kenaikan dana operasioal RT itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan peran RT di wilayah masing-masing.
Kenaikan dana operasional RT tersebut juga sebagai penghormatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap pengabdian para Ketua RT selama ini yang tidak kenal pamrih.
2020 dana operasional RT di Penajam Rp2 juta per bulan
Selasa, 17 September 2019 15:26 WIB
Dana operasional RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara akan dibayarkan sebesar Rp2 juta dari sebelumnya Rp1 juta per bulan mulai 1 Januari 2020