Sangatta, (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutai Timur Davit Rante, Sabtu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah dibentuk oleh Pemkab Kutai Timur pada Februari lalu, namun hingga saat ini belum bekerja karena belum memiliki dasar hukum untuk bekerja.
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kutai Timur, juga belum ada anggaran dan belum bekerja optimal karena acuannya belum ada," katanya.
Dia menyatakan, anggota Panitia Khusus (Pansus) BPBD DPRD bekerja serius untuk mengejar agar Perda Organisasi dan Tata Kerja BPBD ini cepat selesai dan disahkan.
Ada beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang digodok pansus, tetapi Perda Organisasi dan Tata Kerja BPBD ini yang prioritas.
"Perda yang terkait dengan masalah bencana ini sangat penting untuk segera diselesaikan," kata Davit Rante, anggota Fraksi Perkasa dari Partai Pelopor ini.
Pansus menjadwalkan bahwa agenda pemandangan akhir fraksi-fraksi tentang Perda BPBD akan digelar akhir Maret ini.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Zainuddin Aspan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bekerja maksimal karena terkendala berbagai hal.
"BPBD Kutai Timur belum memiliki perda sebagai dasar hukum untuk bekerja, kemudian anggaran belum ada. Itulah sebabnya belum banyak belerja," katanya.
Saat ini kantor sudah ada, tetapi sarana dan fasilitasnya masih mengutang di toko-toko karena belum ada anggaran dari APBD
Pihaknya berharap perda yang saat ini digodok DPRD cepat selesai disahkan agar BPBD bisa bekerja sesuai fungsinya
"Setelah nanti perda penanggulangan bencana disahkan, kami akan melakukan konsultasi dan koordnasi ke Badan Penanggulagan Bencana Nasional BPBN di Jakarta dan Dirjen dan juga mengusulkan program dan anggaran APBN," katanya.(*)