Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perjuangan mendapatkan pengakuan sebagai daerah otonomi baru (DOB) bagi Kutai Utara tampaknya akan menemui hambatan. Hal tersebut disampaikan tim komite pembentukan Kabupaten Kutai Utara pada saat melakukan pertemuan dengan DPRD Kalimantan Timur, Senin (23/11).
Majedi Effendi, selaku Ketua Tim Sukses Pembentukan Kutai Utara mengatakan, apa yang telah mereka perjuangkan demi pembentukan kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutim murni aspirasi masyarakat. Tahapan pembentukan juga sesuai dengan prosedur hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2007 mengenai petunjuk teknis pembentukan DOB.
Menurut dia berdasarkan hasil konsultasi di Jakarta pada 19 hingga 20 November lalu didapat informasi berkas usulan DOB Kabupaten Kutai Utara tidak bisa didaftarkan, karena tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Sesuai hasil pertemuan yang kami lakukan di Jakarta ada 87 usulan untuk pembentukan daerah otonomi baru dari seluruh Indonesia. Untuk Kaltim saja ada 3 usulan. Namun untuk Kabupaten Kutai Utara belum bisa didaftarkan karena belum melengkapi administrasi berupa rekomendasi dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal tersebut merupakan syarat yang paling utama,†katanya.
Lebih lanjut, menurutnya, beberapa anggota DPR dari Kaltim sepenuhnya mendukung dan siap untuk bersama-sama memperjuangkan daerah baru tersebut, namun dengan syarat administrasi harus lengkap. Ia menerangkan kembali sejak 2005 perjuangan pembentukan Kabupaten Kutai Utara telah terlaksana. Rekomendasi dari Bupati Kutim pun telah dilampirkan sebagai syarat yang diminta oleh DPRD Kaltim untuk dilakukan persetujuan melalui sidang paripurna.
Hal senada disampaikan Camat Muara Bengkal Suwandi yang turut hadir di pertemuan. Suwandi mengharapkan DPRD Kaltim maupun Pemerintah Provinsi Kaltim dapat membantu perjuangan dari masyarakat Kutai Utara dalam pembentukan daerah otonomi baru tersebut. Diakuinya banyak faktor mengapa daerah otonomi baru Kutai Utara itu harus terbentuk. Salah satunya adalah permasalahan infrastruktur, karena masyarakat merasa tidak adanya pemerataan pembangunan.
Dari 18 kecamatan yang ada di Kutim saat ini, 8 kecamatan di antaranya atau sekitar 45 persen dari luas Kutim diusulkan masuk ke wilayah Kabupaten Kutai Utara. Yakni Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Batu Ampar, dan Busang.
Dengan luas wilayah Kutim saat ini 3,57 juta kilometer persegi atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur, sebenarnya wilayah tersebut sudah layak dimekarkan. Misalkan dari Kota Sangatta ke Kongbeng 240 km, dan ke Busang 300 km dengan kondisi jalan masih tanah. Dengan pemekaran, kata Suwandi, nantinya Kutai Utara dapat berkembang dengan mengelola diri sendiri, infrastruktur pun dapat terbangun.
“Masalah infrastruktur menjadi salah satu faktor mengapa Kutai Utara sudah selayaknya menjadi kabupaten baru. Ketidakadilan pemerataan pembangunan sangat dirasakan. Untuk itu kami berharap agar legislatif dan eksekutif di provinsi dapat mendukung penuh perjuangan masyarakat Kutai Utara,†ucapnya.
Anggota DPRD Kaltim Yakub Manika saat menemui Tim Komite Pembentukan Kabupaten Kutai Utara memberi apresiasi tinggi atas segala upaya serta perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Kutai Utara. Menurutnya pemekaran yang diperjuangkan oleh masyarakat lahir dari kebutuhan dan hati nurani tanpa adanya kepentingan politik yang mendasarinya.
Terkait adanya anggapan bahwa DPRD kaltim menunda memberikan rekomendasi, Yakub mengatakan sejauh ini DPRD telah memahami kebutuhan masyarakat Kutai Utara tersebut, serta sangat mendukung penuh. Namun menurutnya dengan segala kesibukan menjalankan kegiatan kerja DPRD ia meminta masyarakat yang tergabung dalam tim pembentukan dapat memaklumi.
Aspirasi masyarakat mengenai permohonan rekomendasi melalui paripurna akan segera disampaikan kepada pimpinan, baik itu Komisi I maupun pimpinan DPRD. Karena rekomendasi tersebut merupakan syarat utama sebagai kelengkapan administrasi.
“Tidak ada niat sedikit pun dari DPRD Kaltim untuk menunda atau menghalangi pembentukan dan pemberian rekomendasi. Saya pribadi pun sangat mendukung penuh. Artinya dengan adanya pertemuan ini akan secepatnya kami sampaikan kepada pimpinan untuk segera dijadwalkan,†katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Rencana Pembentukan DOB Kabupaten Kutai Utara
Senin, 23 November 2015 22:23 WIB