Kutai Timur (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Bidang Pemerintahan Desa dan Keluarahan (Pemdeskel) melaksanakan peninjauan lapangan ke enam Desa Persiapan di 3 Kecamatan, Kabuapten Kutai Timur, Kamis (16/5).
Kunjungan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait Desa Persiapan atau proses pembentukan desa baru di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
"Peninjauan lapangan dilakukan bersama dengan Bagian Pemerintahan Pemkab Kutai Timur dan Camat terkait," ujar Kepala Seksi Kewenangan, Keuangan, dan Aset Desa Pemdeskel DPMPD Kaltim, Kasmawati didampingi Kepala Seksi Kapasitas Desa dan Kelurahan, Huzaimah saat melakukan kunjungan lapangan.
Menurutnya, sesuai mekanisme di Permendagri No1/2017 tentang Penataan Desa peninjauan lapangan dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan desa persiapan menjadi desa definitif. Target penetapan desa persiapan menjadi desa definitif, hambatan, dan kendala/permasalahan di lapangan dan hal-hal yang yang dianggap perlu.
Menurutnya, enam Desa Persiapan yang ditinjau adalah Desa Persiapan Pinang Raya, Desa Induk Sanggata Selatan, Sanggata Selatan, Desa Persiapan Bikit Pandan Jaya, Desa Induk Teluk Pandang, Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Sekerau Atas, Desa Induk Sekerat, Bengalin.
Selanjutnya Desa Persiapan Tepian Budaya, Desa Induk Tepian Langsat, Bengalon, Desa Persiapan Tepian Madani, Desa Induk Tepian Baru, Bengalon, dan Desa Persiapan Tepian Raya, Deda Induk Tepian Indah, Bengalon.
Dikatakan, peninjauan lapangan dilakukan dengan membawa intrumen pembinaan desa persiapan sesuai Permendagri No1/2017 tentang Penataan Desa, yakni usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja dan akses transportasi, sosial budaya masyarakat, potensi SDA, SDM (SOTK Desa Persiapan), SDE, batas wilayah desa dalam bentuk Peta Desa yang ditetapkan dengan Peratutan Bupati.
Kemudian Sarana dan Prasara Pemerintahan Desa dan Pelayanan Publik (termasuk kesiapan lahan/hibah tanah untuk likasi kantor desa persiapan), dana operasial desa persiapan dari APBDes Induk, cakupan wilayah Desa Persiapan (jumlah Dusun dan RT), pemkab membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan, SK Bupati tentang Penunjukan Pj Desa Persiapan, dan kelengakapan administrasi pembentukan desa persiapan (Musdes, sosialisasi, dll).
Lebih lanjut, di Kabupaten Kutai Timur terdapat 11 Desa Persiapan yang telah di terbitkan kode desa persiapannya oleh Gubernur Kaltim.