Sangatta, Kalimantan Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, membentuk 11 desa persiapan sebagai upaya mendorong pembangunan di setiap wilayah di daerah itu.
"Kami sudah bentuk 11 desa persiapan, tapi masih tunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jadi desa definitif," jelas Kepala Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kutai Timur Trisno, di Sangatta, Senin.
Menurut Trisno pembentukan desa-desa tersebut ditujukan untuk mendorong pembangunan setiap wilayah, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola potensi lokal secara lebih mandiri.
Penerbitan kode desa masih terkendala adanya moratorium yang diberlakukan Kemendagri, diharapkan moratorium tersebut dicabut setelah pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Tim Kemendagri bakal melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap 11 desa persiapan yang telah dibentuk Pemkab Kutai Timur, kata dia, menyangkut kelengkapan dokumen dan persyaratan.
Diperkirakan kode desa untuk 11 desa persiapan tersebut dapat diterbitkan Kemendagri sekira Februari 2025, jika moratorium dicabut tepat waktu.
Sebanyak 11 desa persiapan yang dibentuk pemerintah kabupaten sudah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (perda), menurut dia, tinggal menunggu pemberian kode desa dari Kemendagri.
Sebelas desa persiapan tersebut antara lain Desa Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Kecamatan Teluk Pandan. Kemudian Desa Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Budaya, dan Desa Tepian Madani di Kecamatan Bengalon.
Berikutnya Desa Miau Baru Utara, Muara Bengkal yakni persiapan Parianum di Kecamatan Kongbeng, Desa Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirangz serta Desa Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, demikian Trisno.