Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu transfer dana aloksi umum dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk menambah kas daerah, kata Kepala Badan Keuangan setempat, Tur Wahyu Sutrisno.
"Skala prioritas manajemen kas daerah itu untuk gaji pegawai, setelah itu baru untuk pembayaran kegiatan yang lainnya," jelas Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Ia menjelaskan, kondisi kas daerah masih mencukupi untuk membayar gaji pagawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang nilainya sekitar Rp15 miliar.
"Sisa saldo kas daerah sampai saat ini masih cukup untuk membayar gaji pegawai, biaya operasional dan belanja tidak langsung," ujarnya.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara hingga akhir Agustus 2017 telah mengeluarkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) sekitar Rp657 miliar untuk membayar gaji pegawai, membiayai belanja langsung dan tidak langsung, serta sejumlah kegiatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara ditargetkan mencapai Rp1,4 triliun, tetapi sampai saat ini realisasinya masih di bawah Rp400 miliar.
Sementara untuk menambah kas daerah, tambah Tur Wahyu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat, berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi.
"Anggaran yang akan ditransfer pusat, yakni DAU nilanya sekitar Rp21 miliar untuk gaji pegawai dan belanja pegawai, serta DBH minyak dan gas bumi lebih kurang Rp77 miliar untuk membayar kegiatan pada pihak ketiga," katanya.
Ia menambahkan, transfer DAU dan DBH dari pemerintah pusat pada triwulan ketiga diperkirakan akan masuk pada September 2017.
Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, setelah menerima transfer dana dari pemerintah pusat berupa DAU dan DBH migas, selanjutnya akan ditentukan skala prioritas untuk pembayaran belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Selain itu, kas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga didukung PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain-lain. (*)