Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 16 unit kapal feri siap melayani arus mudik dan balik lebaran serta angkutan barang di jalur penyeberangan yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Dari 16 kapal feri yang siap itu, strategi yang dilakukan adalah 10 kapal memberikan pelayanan dan enam kapal lainnya bersiaga. Pola ini dilakukan secara bergiliran setiap hari," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Salman Lomoindong di Samarinda, Selasa.
Dengan pola itu, ia berharap jalur penyeberangan feri untuk melintasi Teluk Balikpapan tidak sampai terjadi penumpukan kendaraan atau antrean panjang, karena di masing-masing pelabuhan, baik di Balikpapan maupun Penajam terdapat dua dermaga.
Ini berarti dalam waktu bersamaan bisa ada dua kapal yang sandar guna menurunkan sekaligus menaikkan muatan. Apalagi enam kapal lain yang bersiaga atau sebagai cadangan bisa dikerahkan jika sewaktu-waktu terjadi antrean panjang.
Di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, tambah Salman, juga terdapat tiga kapal lain yang sandar dengan dermaga terpisah, sehingga aktivitasnya tidak mengganggu bongkar muat di kapal penyeberangan.
Tiga kapal lain itu adalah kapal khusus melayani penumpang yang ingin mudik ke luar provinsi, yakni dua kapal melayani pemudik dengan tujuan Mamuju di Sulawesi Barat dan satu kapal dengan tujuan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Salman juga berharap semua pelayanan dilakukan sesuai instruksi sehingga penumpang juga merasa aman dan nyaman, apalagi prinsip yang dipegang semua jajaran perhubungan adalah mewujudkan transportasi yang aman, selamat, dan nyaman.
Didampingi Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Murjani, ia melanjutkan, Dishub Kaltim terus memastikan tingkat keamanan transportasi, salah satunya dengan turun ke lokasi guna memastikan kelaikan armada dalam menyiapkan angkutan lebaran, sekaligus menjaga agar tidak ada kecelakaan.
Hal ini sangat penting karena di laut terkadang bisa rawan, sehingga petugas rutin melakukan pengecekan, seperti sebelum berangkat dicek semua kondisi teknisnya.
Bila tidak laik, maka kapal tidak boleh melanjutkan perjalanan, termasuk ketersediaan jaket keselamatan (baju pelampung) harus sesuai dengan jumlah penumpang dan harus dalam kondisi siap pakai atau laik.
"Dishub Kaltim juga berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota guna memastikan tingkat keamanan dan keselamatan moda transportasi. Ini merupakan penekanan pada fungsi pengawasan agar kapal pengangkut penumpang tidak melebihi kapasitas," ujarnya. (*)