Penajam (ANTARA Kaltim) - Lelang proyek pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan, dari titi Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuju Melawai, Kota Balikpapan, di Kalimantan Timur, ditargetkan bisa terlaksana pada 2017.
"Proyek pembangunan jembatan Penajam-Balikpapan akan masuk proses lelang di Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT pada 2017," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Menurut ia, pembangunan jembatan tol penghubung Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan itu seharusnya sudah masuk tahap lelang di BPJT pada 2016.
Namun, ada beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, sehingga pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan sepanjang 5,4 kilometer dengan lebar 33 meter tersebut akan dilelang pada 2017.
Nicko menjelaskan untuk mewujudkan pembangunan jembatan tol Penajam-Balikpapan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tahapan demi tahapan harus dilalui untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemrakarsa pembangunan jembatan itu optimistis pemancangan perdana tiang jembatan di atas Teluk Balikpapan akan dilakukan pada 2017.
"Kami optimistis pancang tiang jembatan bisa dilaksanakan pada 2017, setelah lelang proyek pembangunan jembatan itu rampung," ujarnya.
"Untuk analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal dari proyek pembangunan jembatan Penajam-Balikpapan sebagai salah satu persyaratan administrasi masih dalam proses," tambah Nicko.
Ia menyatakan kerangka acuan kajian amdal telah disusun, kemudian akan diperiksa tim teknis dan diharapkan tidak terdapat kekurangan yang harus dibenahi.
Amdal dari proyek pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karena jembatan tersebut melintasi dua daerah otonom di provinsi setempat.
"Karena jembatan melintasi dua daerah, yang berhak menerbitkan amdal pemerintah provinsi dan diperkirakan prosesnya membutuhkan waktu tiga pekan," katanya.
Mulai dari proses kerangka acuan hingga penerbitan amdal tambahnya, diperkirakan membutuhkan waktu selama tiga pekan, jika kerangka acuan amdal disetujui maka proses pembangunan jembatan Penajam-Balikpapan sudah 75 persen memenuhi syarat siap memasuki tahap berikutnya. (*)