Samarinda (ANTARA ) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur meminta organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di daerah itu agar profesional dalam mengelola dana hibah yang diterimanya dari pemerintah.
"Kami meminta agar ormas maupun LSM profesional dalam mengelola dana hibah dan memahami pedoman terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto di Samarinda, Senin.
"Jika sudah diberikan, para penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah," tambahnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Hibah dapat diberikan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan juga pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memerhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat," jelas Yudha.
Ia menambahkan pemberian hibah harus memenuhi kriteria, di antaranya tidak terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selain itu, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang telah diterimanya.
Adapun pertanggungjawaban penerima hibah, yakni laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk pertanggungjawabannya nanti disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya serta disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan," tutur Yudha Pranoto. (*)