Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur Yudha Pranoto mengingatkan kepada umat yang merayakan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili untuk mentaati anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan COVID-19.
Yudha Pranoto mengatakan bahwa pemerintah memberikan kebebasan kepada semua umat merayakan hari besarnya.
Namun demikian, karena kondisi saat ini masih pandemi dan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Kaltim masih cukup tinggi, umat beragama tidak diberikan kebebasan untuk merayakan dengan cara berlebihan dengan mengundang banyak orang berkumpul.
"Sama seperti perayaan lebaran kemarin juga dilarang, begitu juga dengan natal dan tahun baru, menghadapi Imlek tahun ini juga, masyarakat yang merayakannya harus patuh dengan aturan pemerintah, Sebab, kita masih pandemi," kata Yudha Pranoto ketika dihubungi,Jumat.
Jika masih ada pihak yang merayakan, lanjutnya, dan mengakibatkan berkumpul banyak orang, maka Satgas Covid-19 Kaltim akan menindak tegas.
Yudha mengatakan kebijakan ini sesuai Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kaltim.
Didukung Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu poin pentingnya, ujar Yudha, Satgas diinstruksikan meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 5M bagi masyarakat, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Update perkembangan Covid-19 Kaltim, Kamis per 11 Februari 2021, suspek total 214 626 kasus (tambah 1.494 kasus), discarded/suspek negatif 166.224 kasus (tambah 671 kasus), probable 30 kasus dan proses 775 kasus. Meninggal 1.131 kasus.