Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memberikan sanksi hukum kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring pukat harimau dan cantrang.
"Ancaman sanksi juga diberikan kepada pengguna jaring modifikasi pukat harimau, yaitu jaring cantrang atau pukat dogol," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Penajam Paser Utara, Ahmad Usman di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 telah melarang penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang dalam kegiatan penangkapan ikan di laut.
"Penegakan sanksi hukum penggunaan jaring cantrang tersebut berdasarkan peraturan tersebut dan juga Undang-Undang Perikanan," tambahnya.
Menurut Usman, penggunaan jaring cantrang atau alat tangkap pukat dogol bisa merusak terumbu karang, selain juga bisa menangkap seluruh ukuran ikan sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan.
Dalam penegakan hukum tersebut, DKP Penajam Paser Utara mendapat dukungan dari TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Perairan, dan Dinas Perhubungan.
"Kami melakukan razia gabungan secara rutin," kata Ahmad Usman.
Pada razia gabungan yang dilakukan April 2016, petugas menyita enam alat tangkap pukat dogol atau jaring cantrang dari nelayan.
"Kami menangkap enam kapal nelayan yang menggunakan jaring cantrang. Namun demikian, para nelayan itu hanya kami beri pembinaan dan penjelasan terkait larangan penggunaan jaring cantrang tersebut," jelas Usman.
Ia menambahkan banyak laporan terkait penggunaan jaring cantrang atau pukat dogol oleh nelayan, bahkan ada beberapa nelayan dari luar Penajam Paser Utara menangkap ikan di wilayah perairan setempat menggunakan peralatan yang dilarang pemerintah.
"Jangan sampai nanti muncul kecemburuan di antara nelayan sehingga menjadi konflik, karena banyak nelayan Penajam yang menggunakan jaring biasa," tutur Usman. (*)