Penajam (ANTARA Kaltim) - Peralatan jaring trawl atau modifikasinya jaring cantrang masih marak digunakan nelayan untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kendati berulang kali telah dilakukan razia.
"Pada April lalu, kami sudah melakukan razia gabungan dan menyita enam alat tangkap pukat dogol atau jaring cantrang dari nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, di Penajam, Kamis.
Sampai saat ini, ungkap Usman, masih ada laporan penggunaan jaring cantrang oleh nelayan, bahkan ada beberapa nelayan dari luar Penajam Paser Utara yang menangkap ikan di wilayah perairan setempat menggunakan peralatan yang dilarang pemerintah tersebut.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada nelayan pengguna jaring cantrang atau alat tangkap pukat dogol.
Setelah sosialisasi dan pembinaan, DKP Penajam melakukan patroli gabungan laut bersama jajaran TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Perairan dan Dinas Perhubungan.
"Kami akan memberikan sanksi hukum kepada nelayan yang masih menggunakan alat tangkap jaring pukat harimau atau cantrang bila tertangkap saat ada patroli tersebut," tegasnya.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 telah melarang penggunaan alat tangkap hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang dalam kegiatan penangkapan ikan di laut.
"Penegakan sanksi hukum penggunaan jaring cantrang itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Undang-Undang Perikanan," papar Usman.
Ia menambahkan penggunaan jaring cantrang atau pukat dogol dapat merusak ekosistem laut, merusak terumbu karang dan menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan. (*)