Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, menyosialisasikan larangan penggunaan alat tangkap jaring "trawl" atau modifikasinya jaring cantrang atau pukat dogol kepada nelayan di daerah itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan jaring cantrang itu karena dampak penggunaan alat tangkap pukat dogol tersebut dapat merusak ekosistem laut.
"Selain merusak terumbu karang, pelarangan penggunaan jaring cantrang atau pukat dogol itu juga karena pukat tersebut menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan," kata Ahmad Usman.
Sosialisasi tersebut, kata Ahmad Usman, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, akan memberikan alat tangkap jaring udang kepada para nelayan, khususnya kepada nelayan yang selama ini menangkap ikan menggunakan penggunaan jaring cantrang atau pukat dogol.
"Ada sekitar 30 nelayan yang masih aktif karena tidak memiliki alat tangkap selain jaring cantrang atau pukat dogol, sehingga kami rencanakan pembelian alat tangkap ramah lingkungan yang akan diusulkan pada APBD Perubahan 2016," tutur Ahmad Usman.
Sejumlah nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang selama ini menangkap ikan menggunakan jaring cantrang atau pukat dogol, menyatakan siap tidak lagi menggunakan alat tangkap jaring pukat dogol tersebut.
"Kami siap tidak menggunakan jaring cantrang atau pukat dogol itu untuk menangkap ikan. Tetapi pemerintah juga mempersiapkan program khusus bagi nelayan dengan diberlakukannya peraturan itu," kata seorang nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara, Darwis. (*)