Penajam, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera menyalurkan anggaran bantuan sosial tunai senilai Rp2,59 miliar untuk 2.163 pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19.
"Bantuan sosial ini berasal dari pos Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang melemah akibat pandemi COVID-19," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman di Penajam, Senin.
Masing-masing pelaku usaha mikro terdampak COVID-19 segera menerima bantuan langsung tunai senilai Rp1,2 juta, sehingga total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp2,59 miliar.
Saat ini, lanjutnya, anggaran DID dari Kementerian Keuangan tersebut sudah tersedia dan masuk dalam APBD Kabupaten PPU, sehingga Oktober ini dinas terkait di PPU tinggal mengajukan pencairan ke Badan Keuangan PPU.
Dari Badan Keuangan, lanjut Usman, jika semua berkas sudah lengkap, langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM calon penerima, yakni melalui rekening BRI.
Calon penerima manfaat diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab, diantaranya berisi tentang penggunaan uang untuk mendukung usaha yang sedang dijalankan, kemudian menyatakan belum menerima bantuan serupa.
"Bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut diberikan kepada mereka yang belum menerima bantuan sosial Rp2,4 juta tahun 2020 lalu. Jika ternyata sudah ada yang menerima bantuan tahun lalu, maka harus dikembalikan," ucap Usman.
Ia juga mengatakan, jumlah calon penerima sebanyak 2.163 pelaku usaha mikro tersebut disepakati melalui rapat Penetapan Penerima Bantuan Sosial Pelaku Usaha Mikro Daerah (BSPUMD) terdampak COVID-19 tahun anggaran 2021 yang digelar Pemkab PPU, pekan lalu.
"Tujuan penyaluran bantuan sosial tunai ini adalah untuk meningkatkan perekonomian bagi masing-masing pelaku usaha di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga mereka bisa bangkit di saat ekonomi lagi lesu," ucap Usman lagi.
Pemkab PPU segera salurkan Rp2,59 miliar untuk usaha mikro
Senin, 4 Oktober 2021 19:24 WIB
Bantuan sosial ini berasal dari pos Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang melemah akibat pandemi COVID-19