Sangatta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Predikat ini hasil kerja kolektif seluruh pegawai yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ucap Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, di Sangatta, Kamis (18/12).
Ia menyebutkan penghargaan WBK 2025 yang diterima Kejari Kutim diberikan atas penilaian pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerja.
Pemberian predikat WBK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menitikberatkan pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Reopan menjelaskan pelaksanaan Zona Integritas juga berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Lanjutnya, penilaian mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Reopan menegaskan sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Kutim menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan undang-undang.
"Kami melakukan terus pembenahan internal, baik dari penguatan pengawasan, pengendalian gratifikasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia," jelasnya.
Ia menegaskan predikat WBK bukan tujuan akhir, namun pihaknya terus memperkuat sistem, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin selalu mewujudkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” katanya.
