Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pengawasan penggunaan alat tangkap jaring "trawl" atau modifikasinya jaring cantrang atau pukat dogol di daerah itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, saat dihubungi di Penajam, Selasa mengatakan, pengawasan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang.
"Kami lakukan pengawasan secara persuasif serta melakukan razia langsung turun ke laut bersama Pos Penajam TNI AL dan Polair," kata Ahmad Usman.
Selama melakukan pengawasan dan razia gabungan terhadap penggunaan jaring cantrang tersebut lanjut Ahmad Usman, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, berhasil menyita enam alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang.
"Kami sempat menangkap enam kapal nelayan yang menggunakan jaring cantrang. Mereka hanya kami beri penjelasan terkait larangan penggunaan jaring cantrang tersebut," ujarnya.
Razia gabungan yang dilakukan terhadap penggunaan jaring cantrang tersebut lanjut Ahmad Usman, sebagai respon atas laporan, bahwa penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang masih marak dilakukan oleh nelayan di daerah itu.
"Jangan sampai nanti muncul kecemburuan di antara nelayan sehingga menjadi konflik, karena banyak nelayan yang menggunakan jaring biasa. Jadi kami antisipasi dengan lakukan razia gabungan," jelasnya.
Ia mengimbau seluruh nelayan yang ada di daerah itu agar tidak menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang dan meminta RT, lurah dan kepala desa ikut mensosialisasikan larangan penggunaan jaring cantrang tersebut.
"Penggunaan jaring cantrang atau alat tangkap pukat dogol tersebut dapat merusak ekosistem laut. Selain merusak terumbu karang, penggunaan jaring cantrang juga menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan," tutur Ahmad Usman. (*)
DKP Penajam Awasi Penggunaan Jaring Cantrang
Rabu, 27 April 2016 1:12 WIB
Kami sempat menangkap enam kapal nelayan yang menggunakan jaring cantrang. Mereka hanya kami beri penjelasan terkait larangan penggunaan jaring cantrang tersebut,"