Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Paser saat ini gencar melakukan sosialisasi bahaya penggunaan alat tangkap ikan jenis "trawl" atau pukat hela dan "Seine Nets" atau pukat tarik.
"Sosialisasi dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan ekosistem khususnya di perairan Kabupaten Paser," kata Kapolres Paser, Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan, dihubungi di Tanah Grogot, Minggu.
Sosialisasi tersebut kata Hendra, dilakukan seiring adanya penangkapan delapan kapal nelayan asal Kalsel di perairan Teluk Apar Tanjung Harapan, Kamis (6/10).
Kedelapan kapal nelayan tersebut lanjut Hendra, harus ditahan polisi karena kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).
"Saat ini tiga kapal beserta awaknya telah diamankan dan lima kapal beserta awak kapal lainnya, diamankan Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Hendra.
Selain sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang tambah Hendra, juga dilakukan sosialisasi larangan menangkap ikan dengan bahan peledak.
"Kami berharap para nelayan dapat mematuhi aturan seperti yang diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan tentang Larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia," tegas Hendra. (*)
Polres Paser Sosialisasi Larangan Penggunaan Pukat Hela
Senin, 17 Oktober 2016 1:09 WIB
Sosialisasi dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan ekosistem khususnya di perairan Kabupaten Paser,"