Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Pase menyosialisasikan larangan penggunaan klakson modifikasi atau yang kini populer dengan istilah "om telolet om".
"Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi, baik langsung mendatangi terminal maupun melalui media cetak dan elektronik terkait larangan penggunakan klakson modifikasi yang saat ini tengah marak yakni klakson telolet," kata Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, di Tanah Grogot, Selasa.
Penggunaan klakson modifikasi, tegas Hendra Kurniawan, menyalahi aturan karena menimbulkan suara yang melebihi ambang batas kebisingan.
"Suara klakson yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 yakni dengan tingkat kebisingan mulai 83-118 desibel," kata Hendra Kurniawan.
Polres Paser akan menindak pengendara yang menggunakan klakson modifikasi dengan tingkat kebisingan diatas 118 desibel.
Klakson juga dilarangn digunakan di daerah tertentu, antara di kawasan sekolah dan rumah ibadah, katanya.
Saat ini, lanjut dia, kepolisian baru dalam tahap sosialisasi, agar masyarakat terlebih dahulu paham tentang penggunaan suara klakson yang benar.
Ia menyatakan, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif, tetapi jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila menganggu dan tidak mematuhi Undang-undang Nomor 22/2009 pasal 285 (2) bisa ditilang atau denda Rp500 ribu," kata Hendra Kurniawan. (*)
Polres Paser Sosialisasikan Larangan Klakson Modifikasi
Rabu, 18 Januari 2017 0:15 WIB
Suara klakson yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 yakni dengan tingkat kebisingan mulai 83-118 desibel,"