Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Nelayan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur baik di yang berada di Pulau Nunukan maupun Pulau Sebatik meminta kepada aparat TNI yang menangkap dua kapal nelayan asal Malaysia diproses hukum.
Ketua Nelayan Kabupaten Nunukan Bahar di Nunukan, Sabtu, meminta ketegasan aparat hukum agar nelayan yang tertangkap bersama dua kapal yang menggunakan pukat harimau (trawl) pada Jumat (7/9) sekitar pukul 21.00 WITA di perairan Kabupaten Nunukan itu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia mengkhawatirkan jika tidak ditindak tegas kegiatan yang sama tetap sering terjadi dan merugikan nelayan Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.
Bahar menambahkan, tertangkapnya kapal nelayan asal Malaysia menandakan kapal-kapal asing asal negara itu seringkali beroperasi menangkap ikan di wilayah Kabupaten Nunukan.
"Sebenarnya kapal-kapal Malaysia sudah seringkali masuk di sini menangkap ikan, tetapi baru kali tertangkap. Selama ini mereka bebas saja," ujarnya.
Salah seorang nelayan Pulau Sebatik, Tamrin membenarkan kapal-kapal nelayan asal Malaysia setiap malam beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Nunukan.
Malahan kata dia, kapal-kapal nelayan Malaysia di saat beroprasi di perairan Indonesia seringkali mengganggu nelayan asal Kabupaten Nunukan pada saat akan menangkap ikan.
Kapal-kapal nelayan Malaysia ini juga, tambah Tamrin, sangat meresahkan nelayan dari Kabupaten Nunukan karena menangkap ikan di sekitar rumpon milik nelayan Pulau Sebatik.
Ini menyebabkan kerugian besar bagi nelayan pulau yang berbatasan langsung dengan Tawau Malaysia tersebut.
"Kami sangat diresahkan dengan keberadaan kapal-kapal nelayan dari Malaysia karena menangkap ikan di sekitar rumpon, kami sangat dirugikan," ujarnya.
Terkait masalah keresahan nelayan Kabupaten Nunukan akibat maraknya kapal nelayan asal Malaysia menangkap ikan di perairan Kabupaten Nunukan, lanjut Tamrin, sudah seringkali disampaikan kepada TNI AL, Satuan Polisi Air dan DPRD Nunukan.
Namun keluhannya tidak pernah ditanggapi, dan nelayan dari Kabupaten Nunukan kadangkala tidak menangkap ikan akibat kurangnya ikan yang diperoleh.
Ia mengatakan nelayan asal Malaysia ini menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau (trawl). Sementara nelayan Kabupaten Nunukan dilarang menggunakan pukat semacam itu.
Informasi dari Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad Kabupaten Nunukan, juragan dari kedua kapal asal Malaysia sedang dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal dan menggunakan pukat harimau yang dapat mengurangi kehidupan ekosistem di laut. (*)
Aparat Diminta Proses Hukum Nelayan Malaysia
Sabtu, 8 September 2012 13:11 WIB