Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi salah satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi "role model" atau teladan nasional terkait pelayanan publik, khususnya pembuatan akta kelahiran.
"Kota Samarinda masuk di antara satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang dianggap mampu memberikan inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor, Senin.
Inovasi peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan juga tata kelola birokrasi yang diberikan kepada Pemkot Samarinda kata Zulfakar Noor yakni, kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam membuat akta kelahiran langsung dari rumah sakit setelah proses melahirkan, tanpa harus mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Inovasi inilah yang menjadikan Samarinda terpilih bersama 57 kabupaten/kota sebagai panutan di Indonesia. Untuk memastikan pelayanan yang diberikan tersebut, tim dari Kemenpan-RB sendiri belum lama ini melakukan evaluasi di Samarinda," katanya.
"Kebetulan, ada tiga instansi yang langsung mereka kroscek yakni, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Rumah Sakit IA Moeis," ujar Zulfakar Noor.
Hasilnya lanjut Zulfakar Noor, tim Kemenpan-RB mengakui, selama lima tahun "road map" reformasi birokrasi, Pemerintah Kota Samarinda terus menunjukan peningkatan positif, termasuk inovasi mengeluarkan langsung akte lahir bagi warga yang melahirkan di rumah sakit.
"Ada juga pelayanan yang direkomendasikan perlu ditingkatkan. Bahkan ada yang dianggap kurang khususnya dari sisi fisik termasuk menyoroti masalah lahan parkir di kantor perizinan dan juga di Dinas Catatan Sipil," kata Zulfakar Noor.
Dari hasil rekomendasi tersebut tambah Zulfakar Noor, Pemerintah Kota Samarinda meminta SKP terkait agar menindaklanjuti dengan melakukan pembenahan.
"Rencananya, pada Kamis pekan depan, ke-57 kabupaten/kota yang terpilih akan dikumpulkan untuk melakukan persentasi hasil rekomendasi dari Kemenpan-RB. Maksudnya agar hasil terobosan inovasi dari daerah masing-masing bisa ditularkan ke daerahlain," kata Zulfakar Noor.
Ia menambahkan evaluasi yang dilakukan tim pelayanan publik Kemenpan-RB sekaligus untuk memastikan implementasi inovasi yang dicanangkan SKPD yang dinilai.
"Memang banyak yang perlu dibenahi, salah satunya petugas dari Dinas Catatan Sipil yang seharusnya selalu siaga di Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan pembuatan akta dan ini akan menjadi catatan bagi instasi terkait sehingga inovasi yang diberikan tersebut dirasakan tepat oleh masyarakat.
"Karena hal itu akan bakal menjadi percontohan nasionalsehingga pelaksanaan standar pelayanan publik, standar pelayanan minimal, harus diterapkan bahkan saya mendorong kepada SKPD lain untuk terus berkerasi menciptakan inovasi-inovasi lain dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada warga," kata Zulfakar Noor.(*)