Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Dishub dan juru parkir (jukir) dalam praktik korupsi dana parkir dengan kerugian sekitar Rp100 juta.
"Kami sempat mencurigai salah satu oknum pegawai kami yang dinilai tidak patuh terhadap pengelolaan dana parkir," ujarnya di Samarinda, Senin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan audit Inspektorat Wilayah Samarinda menunjukkan adanya indikasi oknum jukir dan pegawai Dishub yang diduga melakukan penyimpangan dana parkir, termasuk membuka rekening pribadi untuk menampung pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Periode audit yang dilakukan mencakup rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
"Untuk inisialnya, saya belum bisa sebutkan. Biar itu ranah inspektorat," katanya.
Hotmarulitua menegaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Kota Samarinda, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian atau pemecatan.
Selain itu, oknum yang terlibat juga diwajibkan untuk mengembalikan dana parkir yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Sanksinya rekomendasi dari inspektorat, bisa berupa penurunan jabatan, bahkan yang paling berat bisa pemecatan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa total kerugian akibat pengelolaan parkir yang bermasalah ini diperkirakan mencapai seratusan juta rupiah. Pihaknya memastikan bahwa seluruh dana yang diselewengkan dikembalikan secara bertahap ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Bertahap itu dikembalikan ke pemerintah kota," ucapnya.
Menyikapi permasalahan ini, Dishub Samarinda berkomitmen melakukan pembenahan dan perbaikan sistem pengelolaan parkir agar menjadi lebih akuntabel dan transparan di masa mendatang.
"Ini menjadi pelajaran untuk kami, kedepannya Dishub berupaya untuk mengelola sistem parkir lebih baik lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Kota Samarinda sekitar seminggu sebelum Lebaran pada Maret 2025. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukannya pada Januari lalu, menyusul adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
Dalam laporan tersebut, Inspektorat Wilayah Samarinda menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jukir dan pegawai Dishub. Bahkan, ditemukan adanya oknum yang membuka rekening pribadi untuk menampung uang parkir.
Inspektorat juga merekomendasikan agar Pemkot Samarinda mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Beberapa jukir yang terbukti melakukan praktik curang segera dihentikan kerjasamanya.
Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait sanksi diambil secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Inspektorat.
"Kita tidak ingin menjatuhkan sanksi hanya karena asumsi. Setiap tindakan harus diuji berdasarkan data dan bukti kuat yang sudah dikumpulkan Inspektorat," ucapnya.