Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menindak 591 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum kabupaten yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka itu.
"Warga kami ingatkan sebelum berpergian dengan kendaraan periksa kelengkapan surat-surat, dan cek kondisi kendaraan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rhondy Hermawan di Penajam, Sabtu.
Dia juga mengingatkan pengendara melengkapi kelengkapan berkendara seperti pengaman kepala (helm) bagi pengendara roda dua, dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Selama pelaksanaan operasi dengan sandi Keselamatan Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara memberikan imbauan kepada warga atau pengendara yang terjaring razia.
"Imbauan diberikan agar warga atau pengendara lebih patuh aturan lalu lintas untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Satlantas juga menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang dan membawa kendaraan ke Markas Polres Penajam Paser Utara.
"Kami tindak tegas pelanggar dan kendaraan ditahan sampai pemilik dapat melengkapi surat-surat kendaraan," tambahnya.
Dia mengatakan hampir semua pengendara yang ditindak tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap, seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.
Kendaraan yang terjaring razia dengan berbagai pelanggaran selama operasi Keselamatan Mahakam 2025, 316 sepeda motor dan 275 mobil.