Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menjadikan hutan kota berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah sebagai ekowisata dan edukasi lingkungan.
"Hutan kota kondisinya masih asri dan hijau, serta terdapat flora dan fauna yang unik," kata Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam, Senin.
Kondisi hutan kota tersebut diproyeksikan menarik wisatawan berkunjung dan menjadi ciri khas ekowisata dan edukasi lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Uniknya, di hutan kota Kabupaten Penajam Paser Utara ditumbuhi 36 jenis tumbuhan kerangas yang dapat dijadikan bahan dasar pengobatan herbal, seperti kantung semar, senduduk, jungharab dan tabat barito.
"Tumbuhan itu memiliki vegetasi spesifik dan menghasilkan metabolik sekunder sebagai bahan dasar pengobatan," katanya.
Sehingga, hutan kota tersebut tidak hanya dirancang untuk ruang terbuka hijau sebagai ekowisata saja, tapi juga sebagai wadah edukasi pengunjung menyangkut lingkungan, terkhusus pengetahuan mengenai pengobatan herbal.
Di kawasan hutan kota telah dibangun akses jalan, pos penjagaan dan fasilitas toilet umum yang memberikan kemudahan dan kenyamanan pengunjung.
Demi menjaga kawasan paru-paru daerah, serta kelestarian flora dan fauna yang ada di dalamnya, hutan dengan luas 15 hektare tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutang lindung melalui surat keputusan penetapan lokasi Hutan Kota Nipah-Nipah oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengawasan kelestarian hutan kota tersebut harus dilakukan secara ketat, karena hutan kerangas sangat rentan terjadi kebakaran dan apabila terbakar sulit untuk dipulihkan kembali seperti semula.
Hutan kerangas merupakan ekosistem hutan tropis yang khas tumbuh di tanah pasir kuarsa yang memiliki unsur hara rendah, dan tidak semua daerah memiliki hutan kerangas.
"Hutan kota itu bisa dijadikan miniatur hutan kerangas yang jadi ciri khas Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Muhammad Zainal Arifin.