Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengajak penyandang disabilitas atau kelompok rentan untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung adil dan transparan," kata anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Jumat.
Dengan pelibatan berbagai kelompok masyarakat, pihaknya berupaya ciptakan lingkungan yang inklusif, setiap suara didengar dan dihargai
Dengan pelibatan berbagai kelompok masyarakat, pihaknya berupaya ciptakan lingkungan yang inklusif, setiap suara didengar dan dihargai
Hal tersebut, menurut dia, menjadi kesempatan untuk memberdayakan penyandang disabilitas dalam berkontribusi pada demokrasi dan pengambilan keputusan.
Meskipun penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik, kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kaltim ini, hak-hak mereka tetap harus dihormati dan dilindungi dalam pelaksanaan pilkada.
Kegiatan ini, lanjut dia, mencerminkan komitmen pihaknya untuk menciptakan pemilihan yang inklusif dan adil. Semua pihak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam pengawasan pemilihan.
Galeh juga menekankan akan pentingnya memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemungutan suara.
"Keberadaan mereka tidak boleh diabaikan, seperti tidak diberikan surat suara atau ditempatkan di lokasi TPS yang tidak ramah bagi disabilitas," tambahnya.
Selain itu, dia mengingatkan tentang kerentanan penyandang disabilitas terhadap politisasi, termasuk kemungkinan menjadi sasaran praktik politik uang oleh bakal calon.
Ia menekankan akan pentingnya bagi penyandang disabilitas untuk memiliki kesadaran dalam memilih agar tidak terpengaruh oleh isu hoaks dan SARA.
Ia menekankan akan pentingnya bagi penyandang disabilitas untuk memiliki kesadaran dalam memilih agar tidak terpengaruh oleh isu hoaks dan SARA.
"Semua warga negara memiliki hak yang sama, termasuk teman-teman disabilitas. Selanjutnya mereka dapat menggunakan hak pilih dengan datang ke lokasi TPS yang ramah disabilitas pada tanggal 27 November 2024," demikian Galeh.
Melalui upaya ini, Bawaslu Provinsi Kaltim berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang lebih inklusif dan adil serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2024.