Balikpapan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengidentifikasi adanya 43 dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Dari 43 dugaan kasus itu, satu diantaranya masuk ranah persidangan dengan jenis pelanggaran yaitu menghalangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) di Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kaltim, Heri Darmanto usai rapat koordinasi kesiapan Pilkada 2024 di Balikpapan, Rabu (13/11).
Ia mengatakan dugaan pelanggaran Pilkada yang menjadi sorotan lebih ditujukan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini sorotan utama terkait netralitas ASN pada Pilkada yang dianggap mengarah pada dukungan terhadap salah satu calon.
"Isu utamanya adalah netralitas ASN dan tindakan beberapa pejabat yang cenderung mendukung calon tertentu,” ucapnya.
Heri mengemukakan ASN yang memiliki jaringan luas dan sumber daya di lingkungannya memiliki potensi untuk mempengaruhi jalannya Pilkada.
Terlebih lagi katanya, banyak kasus, ASN di daerah menghadapi rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih, kerap melakukan mutasi atau rotasi dalam enam bulan setelah terpilih. Hal itu menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung calon tertentu, apalagi mereka adalah petahana.
Ia mengimbau ASN agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika mendapat tekanan maka hukum dapat memberikan perlindungan bagi ASN yang menghadapi tekanan politik.
“Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut," katanya.
Ia menganggap hal tersebut bisa menjadi contoh bahwa ASN punya hak untuk menolak tindakan yang mengarah pada dukungan politik dengan menggunakan jalur hukum.
Heri mengungkapkan dari 43 dugaan pelanggaran tersebut, tidak semua perkara yang ditangani memenuhi syarat untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Ada beberapa peristiwa yang syarat objektifnya terpenuhi, namun tidak memenuhi syarat secara subyektif,” jelasnya.
Ia menegaskan, Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
"ASN harus tetap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bersih," kata Heri.
Bawaslu Kaltim identifikasi 43 dugaan pelanggaran Pilkada
Rabu, 13 November 2024 19:05 WIB
Dari 43 dugaan kasus itu, satu diantaranya masuk ranah persidangan dengan jenis pelanggaran yaitu menghalangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) di Kota Balikpapan