Sangatta (ANTARA) - Sekira 50 orang aktivis dan mahasiswa di Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur menggelar aksi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas Badan Legislasi DPR-RI.
“Apa yang terjadi di pusat adalah tugas kita bersama untuk peduli terhadap demokrasi yang sehat. Kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar lagi jika semua tuntutan rakyat di seluruh wilayah Indonesia tidak diterima,” ucap koordinator aksi Mahrus Ali Ridho, di Sangatta, Jumat.
Para pengunjuk rasa merupakan gabungan dari Fraksi Rakyat Kutim (FRK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim, Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Kutim, Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA), serta masyarakat lain Kutai Timur.
Aksi penolakan revisi UU Pilkada itu berlangsung di simpang tiga jalan pendidikan, Kecamatan Sangatta Utara, dimulai sekira pukul 16.00 Wita.
Dia mengatakan penolakan para mahasiswa itu merupakan solidaritas untuk para mahasiswa dan aktivis di seluruh Indonesia yang menyuarakan darurat demokrasi.
Baca juga: Masa tolak RUU Pilkada di Balikpapan diwarnai aksi saling dorong
Para mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu mendesak DPR RI untuk tidak menentang dan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
Mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan keputusan MK tersebut. Terakhir, penolakan pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat berbasis agama di Kutai Timur.
"Saat ini, kondisi lingkungan Kutai Timur semakin miris, apalagi ada ormas agama yang mendapatkan konsesi pertambangan. Konsesi itu akan semakin memperburuk kondisi lingkungan Kutai Timur,” katanya.
Aksi tersebut berlangsung dengan damai dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Arus lalu lintas juga berlangsung lancar dan tidak terjadi kemacetan.
Baca juga: Segenap akademisi dan mahasiswa Kaltim bergerak tolak Revisi UU Pilkada
Puluhan aktivis dan mahasiswa Kutim turut tolak revisi UU Pilkada
Jumat, 23 Agustus 2024 19:37 WIB