Sangatta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Utamanya partai politik yang menjadi pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kutim, agar nantinya lebih mudah dalam menyusun visi-misi pasangan calon sesuai pembangunan Kutim,” kata Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muaffin, di Sangatta, Kamis.
Kegiatan sosialisasi itu selain mengundang para perwakilan partai politik di Kutim, KPU juga mengundang pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) yang selalu mendukung jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutim.
Ia menjelaskan dengan adanya sosialisasi seperti ini, para bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati mengetahui RPJPD Kutim 2025-2045 yang telah disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.
“Sosialisasi ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024. Pentingnya para bakal calon memiliki visi-misi yang sejalan dengan RPJPD,” tuturnya.
Akhlis mengungkapkan di Kabupaten Kutim saat ini tidak ada pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan. Sesuai PKPU no 2/2024, KPU Kutim akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kutim melalui jalur partai politik, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Saya selalu menyampaikan komitmen bersama agar mensukseskan seluruh tahapan Pilkada di Kutim,” kata Akhlis.