Bontang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang saat ini telah menahan seorang berinisial SB (20) yang mempromosikan judi online.
“Kami rutin melaksanakan patroli cyber dengan menelusuri akun-akun yang mempromosikan judi online. Akhirnya kami ungkap salah satu pelaku di Kota Bontang,” ucap Kapolresta Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, di Bontang, Jum’at.
Ia mengatakan, pengungkapan akun yang mempromosikan situs judi online tersebut dilakukan oleh unit Bontang Cyber Presisi.
Sebelumnya, pihak Polresta Bontang melakukan profiling dan didapati data akun tersangka..Tersangka SB sudah melakukan lima kali transaksi dengan keuntungan Rp2.150.000. Transaksi pertama sebanyak Rp50.000.
Kemudian kedua Rp300.000 dan ketiga Rp300.000, selanjutnya Rp700.000 dan terakhir Rp700.000.
Alex menerangkan kasus judi online, dampaknya cukup mengkhawatirkan dan cukup membahayakan. Ia mengingatkan agar masyarakat menjauhi judi online.
"Sudah banyak yang terjerumus, bahkan kita menjumpai ada yang sampai kehilangan nyawa,” katanya.
Ia menegaskan Kepolisian Bontang akan menindak hal-hal seperti ini. Ia juga meminta agar seluruh pihak bersama-sama memberantas praktik judi online.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas kegiatan judi yang merusak kehidupan di masyarakat,” tegas Alex.