Bontang (ANTARA) - Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang Hasanuddin menyebutkan kasus perceraian di daerah itu sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan cukup signifikan.
"Jumlah perkara perceraian tahun 2024 ada sekitar 359 perkara, angka ini menurun dibanding tahun 2023 sebanyak 457 perkara," katanya di Bontang, Jum'at.
Ia menjelaskan jenis perkara perceraian dibagi menjadi cerai talak sebanyak 98 kasus dan cerai gugat sebanyak 254 kasus. Sedangkan pada tahun 2023, terdapat 125 cerai gugat dan 332 cerai talak, dengan total 457.
Ia menyebutkan pasangan suami istri yang paling banyak mengajukan berada pada angka produktif yaitu berkisar antara 35-45 tahun.
Kasus perceraian di sebabkan beberapa, saling berkesinambungan satu sama lain. Misal, faktor ekonomi, disebabkan karena tidak adanya pekerjaan, lalu bisa menimbulkan KDRT, hingga perselingkuhan.
Hasanuddin mengatakan penurunan kasus perceraian tersebut, menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
"Hal tersebut menunjukkan semakin meningkatnya keharmonisan rumah tangga di Kota Bontang," katanya.
Menurutnya kasus perceraian dapat menyebabkan dampak negatif bagi generasi selanjutnya. Perceraian dapat memiliki dampak buruk terhadap kesehatan mental anak.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan dibalik penurunan kasus perceraian di Kota Bontang, ada kendala lain terkait keluarga yaitu persoalan hak-hak pada anak.
Dia berharap agar hak-hak anak tetap harus tersalurkan demi menjaga keberlangsungan hidup mereka.
"Oleh karena itu, penting bagi orang tua mempertimbangkan kepentingan anak-anak mereka dalam menghadapi konflik rumah tangga," katanya.