Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membantu pemerintah desa menertibkan aset desa dan melakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa melalui program jaksa jaga desa.
Jaksa jaga desa memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan aset desa, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Selasa, dalam bentuk barang, bangunan maupun aset tanah.
Keamanan aset milik pemerintah desa sangat penting terutama aset tanah,.lanjut dia,.karena harga tanah ke depan semakin tinggi apalagi dengan keberadaan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.
"Kami bantu tertibkan aset desa melalui jaksa jaga desa, karena ada indikasi aset secara administrasi milik desa tapi dikuasi pihak lain," tambahnya.
Jaksa jaga desa juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengawasi pengelolaan dana desa agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada tindak pidana.
Jaksa jaga desa selain memberikan pendampingan terhadap pemerintah desa, jelas dia, juga mengawasi dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Jaksa jaga desa sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa," ujarnya lagi.
Dalam penanganan dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana desa, tidak langsung dilakukan tindakan hukum.
Jika ada pengaduan masyarakat tidak langsung dilakukan penindakan, kata dia, tetapi terlebih dahulu akan dilakukan klarifikasi kalau hanya administrasi tidak langsung tindakan hukum.
"Kalau hanya masalah administrasi akan dilakukan pengamatan bagaimana pengelolaan keuangan yang baik," ucapnya.
Jaksa jaga desa memberikan penyuluhan dan layanan konsultasi hukum dalam mengelola dana desa dan melakukan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan aset desa agar perangkat desa memahami tugas dan fungsinya, demikian Faisal Arifuddin.