Paser (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser bakal memberikan sanksi kepada 34 pangkalan yang menyalurkan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat, ada 34 pangkalan yang menyalurkan elpiji di luar ketentuan,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Selasa (6/2).
Yusuf mengatakan laporan masyarakat menyangkut penjualan tabung gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penjualan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pembeli tetap (DPT).
“Ada juga laporan pangkalan yang sering tutup atau tidak beroperasi,” katanya.
Menurutnya Disperindagkop Paser segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meninjau langsung ke pangkalan.
“Apabila laporannya benar, ada pangkalan yang nakal maka akan kami beri sanksi, sanksi bisa berupa teguran maupun pencabutan izin operasional sementara,” ujar Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, sebelumnya, Disperindagkop UKM Paser juga telah mendatangi beberapa pangkalan dan masih banyak ditemukan yang menyalurkan tidak menggunakan data penerima atau DPT.
“Kami berikan teguran agar pangkalan menyalurkan gas elpiji 3 kg berdasarkan DPT di setiap desa,” ujar Yusuf.
Adapun DPT di setiap pangkalan berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) atau Lurah.
Saat ini katanya Disperindagkop UKM Paser juga sedang melakukan operasi pasar di sejumlah desa. Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 10 kecamatan.
“Hari ini dilaksanakan kegiatan operasi pasar di Desa Krayan Bahagian dan Kelurahan Long Kali,” ujarnya.
Yusuf mengimbau masyarakat yang tidak mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi agar bisa melapor ke Ketua RT masing-masing.
“Ketua RT yang akan menyeleksi karena mereka yang memahami kondisi ekonomi warganya,” ujar Yusuf.