Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kayu ilegal yang disidik bea cukai setempat belum dilimpahkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Rudi Santana di Nunukan, Rabu mengatakan, pihaknya baru sebatas menerima surat perintah dimulainya pemeriksaan (SPDP) dari Kantor Bea Cukai Nunukan.
Sementara, BAP dan tersangka kasus kayu ilegal tersebut belum mendapatkan pelimpahan dari Kantor Bea Cukai Nunukan sampai saat ini, tegas dia saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan, kemungkinan penyidikan terhadap kasus tersebut masih sementara berlangsung di tingkat penyidik kepebeanan Kantor Bea Cukai Nunukan sehingga belum ada pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan dan tersangkanya.
"Kejaksaan belum terima berkas perkara dan tersangka kasus kayu ilegal dari bea cukai (Nunukan). Yang kami terima baru surat perintah dimulainya pemeriksaan (SPDP)," aku dia.
Hal ini bertentangan dengan keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Bambang Wicaksono melalui stafnya bahwa berkas perkara dan tersangka kasus kayu ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan beberapa waktu yang lalu.
Bambang Wicaksono mengemukakan, penyidikan yang dilakukannya telah menetapkan salah seorang nakhoda KM Alif Berkah yang memuat kayu jenis "sono kling" asal probolinggo Jawa Timur sebanyak 1.108 batang atau 132 kubik.
Kayu yang diduga diselundupkan ke Malaysia ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan pada 28 April 2014 di sekitar perairan Pulau Ligitan atau sekitar dua mil dari Tawau Malaysia.
Menurut keterangan Eko Wilianto Hartomo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor BC Nunukan pada saat penangkapan mengungkapkan, nahkoda dan ABK kapal pengangkut kayu dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun berdasarkan pasal 102E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan hukuman maksimal 10 tahun.(*)
Kejaksaan Nunukan: Tersangka Kayu Ilegal Belum Dilimpahkan
Rabu, 21 Mei 2014 20:31 WIB