Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 611/Awl, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menerima senjata api rakitan yang diserahkan oleh warga setempat secara sukarela setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan.
"Kami selalu melakukan sosialisasi kepada warga tentang bahaya memiliki senjata api, baik bahaya dari sisi penggunaan maupun sisi hukum. Dari hasil pendekatan inilah kemudian warga sukarela menyerahkan senjata apinya," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Rabu.
Hingga kini, pihaknya sudah sering menerima penyerahan senjata api dari warga secara sukarela, termasuk penyerahan yang dilakukan warga kepada anggotanya pada Senin (20/2).
Hari itu, lanjutnya, Komandan Pos Tembalang Sertu Eko Bangun, SSK III Satgas Pamtas Yonif 611/Awl menerima penyerahan senjata api rakitan jenis penabur dari masyarakat atas nama Agus Setiaji (28), warga Desa Makmur, RT 06, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
Menurut ia, penyerahan sukarela bermula pada Minggu (19/2), Pratu Feri Fadli dan Pratu Syukur Ansori bersilahturahmi ke rumah Agus Setiaji. Di tempat itu, kedua prajuritnya bercerita tentang situasi keamanan di Desa Makmur.
Sebelumnya, Pratu Feri dan Pratu Syukur sudah empat kali berkunjung ke rumah Agus Setiaji, bahkan sudah dianggap sebagai keluarga.
Kemudian pada hari Senin (20/2), Agus Setiaji melakukan kunjungan ke Pos Tembalang dan bercerita tentang adanya senjata api rakitan di rumah pribadinya.
Saat itu, Agus juga bertanya kepada anggotanya terkait sanksi apa yang akan diterima jika mempunyai senjata api rakitan dan akan diserahkan, karena ia khawatir jika akan diproses hukum.
Saat itu, Komandan Pos Tembalang menjelaskan apabila menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tentu tidak akan diproses hukum. Berbeda jika tertangkap menggunakan senjata api atau ketika ada razia.
Mendapat penjelasan tersebut, kemudian Agus meminta anggota Pos Tembalang datang ke rumahnya untuk mengambil senjata api rakitan, meski senjata itu selama ini hanya digunakan untuk berburu binatang liar dalam hutan.
"Selanjutnya, Danpos Tembalang memerintahkan dua anggotanya ke rumah Agus. Kemudian Agus menyerahkan 1 pucuk senjata api kepada Pratu Feri dan Pratu Syukur. Penyerahan secara sukarela ini menunjukkan adanya kedekatan antara prajurit dengan rakyat," ujar Sigid. (*)