Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengembangkan hutan kota yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, menjadi tempat kegiatan di alam terbuka.
"Hutan kota yang dimiliki pemerintah kabupaten," jelas Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam, Selasa, memiliki potensi untuk dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan di ruang terbuka.
Ia menyatakan, saat ini sedang mencari desain agar hutan kota dapat digunakan sebagai tempat kegiatan di luar ruangan (outbond).
Pengembang hutan kota itu, selain untuk melindungi dan merawat hutan kota, juga agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara membatasi masyarakat mengakses atau masuk ke dalam hutan kota mencegah terjadinya perusakan hutan dengan membuat pagar keliling.
"Pagar yang batas keliling hutan kota sudah selesai, jadi warga tidak bisa sembarang masuk ke hutan kota," ujarnya.
Pembenahan dan pengembangan hutan kota terus ditingkatkan, lanjut dia, dengan membangun akses jalan sampai pintu gerbang hutan kota.
Pembangunan akses jalan masuk ke hutan kota selesai pada tahun ini (2023) dengan menggunakan material beton atau jenis paving block, serta telah dibangun pos penjagaan.
Hutan kota di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu, memiliki luas mencapai lebih kurang 15 hektare.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan penetapan lokasi hutan kota pada 2019.
"Sebagai kawasan hutan lindung harus dijaga kelestarian flora (tanaman) dam fauna (hewan) agar menjadi paru-paru kabupaten yang menghasilkan oksigen," demikian Khairil Achmad.