Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan di setiap kabupaten di wilayah itu memiliki satu desa antikorupsi dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi
Desa antikorupsi program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni di Penajam, Rabu, wujud nyata bagi masyarakat desa dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Kalimantan Timur siap menjadi percontohan dalam memerangi korupsi," tegasnya lagi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, memprogramkan satu desa dalam setiap kabupaten memiliki satu desa antikorupsi
Satu desa di wilayah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan KPK menjadi desa antikorupsi, yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Persiapan penilaian desa antikorupsi terus disosialisasikan dan cakupan sosialisasi diperluas di setiap kabupaten," tambahnya.
Sosialisasi dan pembinaan, serta pendampingan yang dilakukan terhadap desa menyangkut antikorupsi bakal dapat membentuk masyarakat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sosialisasi menyangkut antikorupsi yang terus dilakukan, serta pendampingan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan bisa meminimalisir penyimpanan yang terjadi di pemerintahan desa, demikian Sri Wahyuni.(Adv/Diskominfo Kaltim)