Samarinda (ANTARA) -
Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) melakukan mediasi sengketa ganti rugi tanam tumbuh antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
"Sengketa ganti rugi tanam tumbuh sudah berlangsung sejak 2008. Pihak ahli waris yang diwakili Akbar mengklaim punya 22 surat tanah dengan seluas 44 hektar yang belum pernah dibayar tanam tumbuhnya oleh PT MSJ," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu di Samarinda, Kamis.
Pihak PT MSJ, lanjutnya, menolak pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dengan alasan tidak ada tanam tumbuh di lahan tersebut yang merujuk pada hasil pembentukan tim dari pemerintah kabupaten setempat.
"Untuk menyelesaikan sengketa itu, Komisi I DPRD Kaltim mengusulkan jalan tengah yaitu menggunakan citra satelit berbayar yang dikelola Balai Pemantauan dan Konservasi Hutan (BPKH) dan Pemetaan Kawasan Hutan," ujarnya.
Citra satelit itu, menurut Baharuddin, akan menunjukkan apakah lahan yang dipersengketakan itu ada tanam tumbuh atau tidak pada 2008.
Komisi I DPRD Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemantauan Kehutanan dan Pemetaan Kawasan Hutan untuk membuat jadwal pengecekan di lapangan. Kedua belah pihak juga akan dipanggil untuk menyaksikan hasil pengecekan tersebut.
Baca juga: Gubernur Kaltim jamin ganti rugi lahan warga Palaran dibayar
Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu mengatakan sengketa itu hanya terjadi di Desa Sebuntal, bukan di dua desa lain yang juga berbatasan dengan PT MSJ. Dia berharap pihak masyarakat dan PT MSJ bisa segera menemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi tanam tumbuh itu sehingga tidak memicu konflik yang lebih luas.
"Apapun hasilnya, kedua belah pihak harus menerima. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Kami berharap sengketa itu bisa segera diselesaikan dengan baik," ujarnya.
"Kami mengimbau agar masyarakat dan perusahaan dapat saling menghargai dan bekerja sama dalam pengelolaan lahan. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atau diintimidasi oleh pihak lain," ujarnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, didampingi oleh Anggota Komisi I Harun Al Rasyid dan Agus Aras. (Adv/DPRD Kaltim)
Baca juga: Pemprov Kaltim ganti rugi lahan warga Samarinda untuk jalan provinsi