Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Paser yang diumumkan sejak 19 - 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai bukti-bukti.
“Masukan dan tanggapan atau laporan disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti relevan dan identitas diri pelapor," kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid, di Tanah Grogot, Senin (21/8).
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut harus dilampirkan bukti yang relevan dengan materi tanggapan atau laporan.
Qayyim menuturkan, tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif tersebut sangat penting untuk masukan KPU sebelum menetapkan mereka menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
"KPU Paser akan menindaklanjuti laporan masyarakat jika disertai bukti yang bisa menggugurkan mereka sebagai bakal calon legislatif," katanya.
Lanjutnya, setelah melewati masa tanggapan masyarakat, selanjutnya KPU akan menetapkan DCS menjadi DCT pada 3 November 2023.
Seperti diketahui KPU Paser telah menetapkan sebanyak 367 DCS yang diusung 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Paser.
Menurutnya dari 23 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Paser tercatat tiga partai yang mendaftarkan kadernya di bawah sepuluh.
Misalnya, Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya mendaftarkan 8 kader, Partai Kebangkitan Nusantara mengirim 7 kader, dan Partai Bulan Bintang hanya mengirim 3 kader.
Ia menambahkan, dari 30 anggota DPRD Paser yang saat ini duduk di legislatif, 22 diantaranya kembali berkompetisi di pemilihan legislatif 2024.
"Selebihnya delapan orang tidak mencalonkan lagi karena mengundurkan diri atau mencalonkan sebagai calon legislatif Provinsi Kaltim," kata Qoyyim.
KPU Paser: Tanggapan terhadap caleg tertulis disertai bukti
Senin, 21 Agustus 2023 15:28 WIB
Masukan dan tanggapan atau laporan disampaikan secara tertulis disertai dengan buktiĀ relevan dan identitas diri pelapor