Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan pasangan Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Paser tahun 2024 yang digelar KPU Paser di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Kamis (9/1).
Rapat pleno tersebut dihadiri komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, Bawaslu Paser, partai pengusung dan pendukung pasangan Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari serta forum koordinasi pimpinan daerah.
“Menetapkan pasangan calon Bupati Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih,” kata Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi.
Ia mengatakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, pasangan Fahmi-Ikhwan berhasil memperoleh sebanyak 94.855 suara sah. Sedangkan pasangan Masitah – Denni Mappa memperoleh 42.157 suara sah.
Ahyar mengatakan Surat Keputusan (SK) penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih tersebut segera diteruskan ke DPRD untuk kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Paser.
“Hari ini ada tujuh kabupaten yang menyelenggarakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tiga kabupaten lain yaitu Berau, Mahakam Hulu, dan Kutai Kartanegara masih berproses di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Qayyim kembali mengingatkan agar salinan putusan SK dalam rapat pleno ini dikirim ke DPRD untuk diteruskan ke Kemendagri.
“Artinya tugas KPU hingga tahapan ini sudah selesai. Selanjutnya proses pelantikan dilakukan Kemendagri,” ucap Qayyim.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada petugas di Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah melakukan penetapan secara berjenjang.