Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan pasca-ditetapkannya pimpinan ponpes tersebut Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan (Ma'ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan. Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi di kantor MUI Jakarta, Rabu.
Amirsyah menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI tentang Perkembangan Organisasi dan Persoalan Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga Wapres Ma'ruf Amin.
"Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksi-nya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama," tambah Zainut.
Sekretaris Janderal MUI Amirsyah Tambunan mengemukakan bahwa MUI mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, namun soal Ponpes Al Zaytun tetap harus terus berjalan.
"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama. Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," jelas Amirsyah.
Amirsyah juga meminta agar umat tenang tidak terprovokasi dengan anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jelas, (penodaan agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah,ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," tambah Zainut.
Saat ini, menurut Zainut, keberlanjutan status Panji Gumilang ada di tangan pihak kepolisian.
"Saya kira bola sekarang ada di kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional, akuntabel dan berkeadilan, kita tunggu saja proses hukum itu di kepolisian," ungkap Zainut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telat menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa mulai pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada Rabu (2/8)
Pemeriksaan kemudian dihentikan karena permintaan Panji Gumilang dan dilanjutkan pada Rabu siang.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.
Bareskrim Polri belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.