Badan Bank Tanah hadir bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk meningkatkan kesejahteraan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami berkolaborasi dengan PNM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Penajam, Jumat.
"Kami berkolaborasi dengan PNM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Penajam, Jumat.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut selain bersama PT PNM, tentunya juga didukung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah negara.
Kewenangan khusus tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui komite yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan sekitar 1.883 hektare dari 4.162 hektare yang diambilalih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk diberikan kepada warga melalui program reforma agraria.
Lahan yang telah disiapkan tersebut akan diidentifikasi, menata aset dan diberikan kepada warga, kata Parman Nataatmadja, bahwa pembagian lahan reforma agraria dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati Penajam Paser Utara.
Badan Bank Tanah menyediakan lahan dari bekas HGU PT TKA, juga untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional menunjang Ibu Kota yang baru.
PT PNM juga turut serta dalam melakukan pemberdayaan masyarakat berupa bantuan modal usaha dan pengembangan kapasitas usaha, lanjut dia, dan usaha ultra mikro dapat dikembangkan pada lahan reforma agraria yang diberikan kepada warga itu.
PT PNM terus memberikan pendampingan khusus kepada nasabah pelaku usaha ultra mikro membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), kata Kepala Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PT PNM Cabang Balikpapan Dicky Fajrian, yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan demikian, kerja sama yang dilakukan PT PNM dan Badan Bank Tanah sejalan dengan program reforma agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Pelaksanaan program reforma agraria melalui tahapan penataan aset dan penataan akses untuk kepentingan pemerataan ekonomi, demikian Dicky Fajrian.