Penajam (ANTARA) -
"Kami dampingi korban untuk pastikan dapat pertolongan dan pemenuhan hak dari sisi hukum, kesehatan hingga psikologis," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurkaidah di Penajam, Kamis.
Praktik perdagangan orang yang terjadi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, lanjut Nurkaidah, diketahui dari informasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara pada 11 Juni 2023.
Tim Dinas P3AP2KB bersama Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian melakukan pendampingan dan mengawal korban perdagangan orang tersebut, termasuk mengantar ke Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma di Kota Samarinda.
Dinas P3AP2KB juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan terkait keberlanjutan pendidikan korban yang masih berstatus siswa sekolah.
Korban merupakan anak perempuan, warga Kota Balikpapan berusia 17 tahun dan baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia menjadi korban perdagangan orang di Kabupaten Penajam Paser Utara karena tidak ingin menjadi beban keuangan orang tua.
Informasi yang diterima ANTARA dari kepolisian, pelaku perdagangan orang adalah warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaku telah ditahan di kantor kepolisian setempat, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami apresiasi peran Polres Penajam Paser Utara yang dapat amankan korban dan tahan pelaku perdagangan orang," kata Nurkaidah.