Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (54) yang merupakan pelaku judi toto gelap (togel) di sebuah warung bakso, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Saat ini kami berhasil menahan MS, seorang pelaku perjudian togel online dengan modus operandi di sebuah situs website Kaskus Toto," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa modusnya MS membuka dengan akun pribadi dari ponsel milik atas nama dirinya, pada saat itu MS melakukan deposito uang sebesar Rp500.000.
Sejumlah deposito itu digunakan untuk bermain judi jenis togel,yang mana MS melakukan deposito tersebut menggunakan rekening BRI miliknya sendiri, kemudian AS menitipkan uang tunai sebesar Rp55.000 untuk memasang jenis togel di nomor akun judi milik MS.
Ia menjelaskan, perjudian jenis togel itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering dilakukan transaksi perjudian jenis togel. Rata-rata pendapatan per hari sebesar Rp6 juta dengan keuntungan 20 persen.
"Kronologis kejadian itu pada Senin (22/5) perjudian jenis togel online terjadi di Jalan Jakarta Perum Korpri Kel Loa Bakung Kota Samarinda," terang Ary.
"Kronologis kejadian itu pada Senin (22/5) perjudian jenis togel online terjadi di Jalan Jakarta Perum Korpri Kel Loa Bakung Kota Samarinda," terang Ary.
Sekitar pukul 15.00 Wita anggota unit Jatanras datang bersama pelapor dan saksi ke tempat kejadian dan didapati seorang laki-laki bernama MS pada saat itu sedang memegang ponsel miliknya sedang membuka situs judi online dan terdapat juga seseorang yang sedang memesan nomor atau membeli nomor kepada MS sebesar Rp55.000.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap MS dan ditemukan uang tunai hasil penjualan judi togel sebesar Rp55.000. Uang di akun judi online Rp500 ribu, kartu ATM Britma, ponsel android merk Samsung warna merah yang digunakan untuk transaksi judi online, dan ponsel android merk Realme yang digunakan untuk membuka situs judi online.
Ary menjelaskan, akhirnya anggota unit Jatanras melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Ary menjelaskan, akhirnya anggota unit Jatanras melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25.000.000," kata Ary.
.
.