"Kami ingin di daerah ini dibentuk sebuah instansi yang spesifik melakukan monitoring, evaluasi, dan mengkoordinasikan para kelompok atau organisasi pengumpul zakat yang masih belum memiliki izin resmi, untuk bisa diurus legalitasnya," ujar Rusman di Samarinda, Sabtu.
Ia menyampaikan, kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan kepekaan acap kali bergerak untuk melakukan gerakan donasi bahkan membentuk lembaga zakat sendiri, padahal belum berizin resmi, sehingga niat yang baik akan salah jika tidak didukung izin operasional.
Lanjutnya, perizinan resmi atas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kemenag sebenarnya menguatkan kepercayaan masyarakat, karena setiap LAZ berizin, akan dituntut untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran secara akuntabel dan transparan.
"LAZ resmi tersebut juga mendapatkan pendampingan tentang manajemen zakat yang profesional, dan juga diaudit dua kali, dari akuntan publik dan juga audit syariah, sehingga menghindari dari penyelewengan dana umat," ungkap Rusman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim itu berharap Kanwil Kemenag tidak pasif, jangan menunggu aduan masyarakat, tapi juga harus membuat operasi penertiban, kemudian saat menemukan organisasi pengumpul zakat, perlu ditanyakan apakah ada resminya, kalau tidak punya izin, lebih baik dihentikan.
Tambahnya, dalam perkara organisasi pengumpul zakat tidak berizin tersebut, yang kasihan adalah masyarakat jadi korban, karena was-was dana zakatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya, karena tidak ada instansi yang mengawasi.
"Sekarang di Banpemperda, lagi mencoba merumuskan bahan bahan untuk implementasi terhadap perda zakat, walau pun saat ini belum masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), namun ke depan rencana dan kami lagi mengumpulkan bahan-bahan terkait itu," pungkas Rusman. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)