Samarinda (ANTARA) - Otorita Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau perbankan meneliti para pelaku usaha yang selama ini menerima kebijakan restrukturisasi COVID-19, untuk memastikan perkembangannya agar bisa dilakukan kebijakan lanjutan.
"Kami minta perbankan atau industri jasa keuangan, melihat kembali debitur yang saat ini masih menikmati kebijakan restrukturisasi COVID-19, apakah usaha mereka sudah pulih atau belum," ujar Kepala OJK Provinsi Kaltim Made Yoga Sudharma di Samarinda, Minggu.
Hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan pembentukan pencadangan kerugian dan program kredit lainnya, dalam upaya penyehatan pembiayaan untuk berbagai jenis usaha.
Sebelumnya, kebijakan restrukturisasi diambil pemerintah karena para debitur mengalami kesulitan pembayaran kredit yang jatuh tempo akibat pandemi COVID-19, karena dari pandemi ini ekonomi nasional bahkan ekonomi global melemah.
Munculnya kebijakan restrukturisasi COVID-19 terhadap pelunakan kredit, antara lain diharapkan dapat mencegah terjadinya kredit macet, kemudian untuk memberikan ruang bagi debitur agar ke depan masih mampu membayar angsuran setelah usaha mereka bangkit lagi.
Akibat dari ekonomi yang tidak menentu dua tahun lalu, bahkan OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, s sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
PJOK tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, karena disadari bahwa melandainya ekonomi nasional akibat dari bencana, bukan kesalahan siapa-siapa.
Selain mengimbau bank meneliti usaha penikmat restrukturisasi COVID-19, ia juga menyarankan perbankan memperpanjang restrukturisasi, namun hanya untuk kelas tertentu, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang harus diperpanjang sampai tahun 2024.
"Selain itu, mengingat ekonomi kita sudah bangkit, maka bagi industri jasa keuangan jangan lupa untuk menyalurkan kredit, karena dengan penyaluran kredit, maka banyak pelaku usaha yang terbantu dalam mengembangkan usaha merek sekaligus untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan," katanya.
Ia menyatakan, UMKM merupakan salah satu sektor yang mendapatkan porsi besar dalam restrukturisasi COVID-19, khususnya di Provinsi Kaltim, sehingga dampaknya kemudian ekonomi Kaltim tidak terlalu terdampak COVID-19, bahkan sekarang terus membaik.
OJK Kaltim imbau bank teliti usaha penerima restrukturisasi COVID-19
Minggu, 4 Desember 2022 16:57 WIB
Kami minta perbankan atau industri jasa keuangan, melihat kembali debitur yang saat ini masih menikmati kebijakan restrukturisasi COVID-19, apakah usaha mereka sudah pulih atau belum,