Samarinda (ANTARA) - Otorita Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (OJK Kaltim) mengajak warga setempat selalu selektif ketika mau meminjam modal ke pinjaman online (pinjol), karena sudah banyak konsumen kecewa terhadap sistem yang diberlakukan oleh pinjol ilegal.
"Kalau pinjol legal, tentu aman karena semuanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, tapi kalau yang ilegal, ini yang harus diwaspadai, makanya kami mengajak masyarakat selektif, teliti dulu apakah itu legal atau tidak," kata Kepala OJK Provinsi Kaltim Made Yoga Sudharma di Samarinda, Jumat.
Ia mengajak warga secara rutin mengecek ke laman OJK mengenai legalitas pinjol jika ingin pinjam uang, bisa juga mengikuti instagram @kontak157, karena akun tersebut merupakan akun resmi OJK sebagai ruang tanya jawab dan pendidikan bagi masyarakat seputar jasa keuangan.
Ia menyadari bahwa siapapun yang meminjam uang ke pinjol pasti butuh dana cepat, karena ketika ke bank konvensional membutuhkan waktu lebih lama dengan persyaratan yang terkadang sulit dipenuhi oleh peminjam, bahkan warga kadang minder pinjam ke bank.
Ia tidak melarang warga pinjam ke pinjol, namun kewaspadaan harus diutamakan, yakni dengan mencari tahu tentang keabsahan pinjol, sehingga dikemudian hari tidak tertipu dan tidak dirugikan.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan warga ketika akan pinjam ke pinjol, seperti menghitung secara matang nilai angsuran sesuai dengan kemampuan, kemudian hal yang paling penting adalah memastikan bahwa pinjol itu legal," katanya.
Made Yoga juga mengatakan, sepanjang tahun ini OJK Kaltim menerima laporan dari masyarakat kurang dari 10 kasus, atas kekecewaan mereka terhadap pinjol, namun setelah diteliti ternyata pinjol yang dilaporkan tersebut adalah ilegal.
"Setelah diketahui bahwa ini ilegal, maka kami menyarankan ke mereka untuk melanjutkan laporan ini ke polisi. Sementara itu, hasil komunikasi kami dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, memang banyak ditemukan pinjol ilegal, sehingga konsumen yang dirugikan juga diminta membuat laporan resmi," katanya.
Sedangkan terkait aplikasi yang digunakan oleh pinjol ilegal, ia juga telah melaporkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), karena dalam pemblokiran aplikasi merupakan kewenangan dari Kominfo.