Paser (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bakal menerapkan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk angkutan umum.
"Paling cepat pertengahan Agustus diberlakukan, surat edarannya segera diterbitkan," kata Kepala Dishub Paser, Inayatullah di Tanah Grogot, Jumat (22/7).
Ia mengatakan, untuk saat ini belum diberlakukan, karena pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Dikemukakannya bahwa sebelumnya, Dishub Paser telah menggelar pertemuan membahas pembatasan BBM bersubsidi dengan pengusaha angkutan umum dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di kantor Dishub pada Rabu lalu.
Inayatullah menyebutkan penetapan surat edarannya masih diproses termasuk rencana mengundang instansi lain mengingat draft surat edaran juga mengatur untuk pengendalian BBM bersubsidi di bidang perikanan, pertanian, dan UMKM.
Menurutnya, nantinya pada penerapan pembatasan BBM bersubsidi, penggunaan BBM jenis pertalite bagi angkutan umum orang atau barang jenis roda 4 maksimal Rp300 ribu per hari.
Sementara bagi angkutan umum roda dua atau ojek online maksimal Rp100 ribu per hari, dan bagi kendaraan roda 4 untuk ojek online Rp400 ribu per hari.
Sedangkan untuk BBM jenis solar, angkutan umum/barang roda 4 dibatasi maksimal membeli 60 liter per hari, angkutan umum/barang roda 6 dibatasi maksimal 80 liter, dan angkutan umum/barang lebih dari roda 6 dibatasi maksimal 120 liter per hari.
Adapun pembelian BBM bersubsidi setiap harinya, kata Inayatullah, akan dilakukan non tunai, menggunakan kartu kendali (Fuel Card) yang dikeluarkan perbankan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak Pertamina.
"Harapan kami pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, efektif, efisien, memberikan perlindungan kepada konsumen yang berhak serta diharapkan akan menjamin kecukupan BBM bersubsidi sesuai kuota yang diberikan di Kabupaten Paser," kata Inayatullah.