Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan besaran kenaikan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk jenis kendaraan minibus jenis Colt L300 dengan trayek Kabupaten Paser menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub. Sementara di lapangan sudah terjadi kenaikan tarif.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dishub Kaltim, kenaikan tarif yang terjadi di lapangan saat ini bukan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan sepihak dari pengelola angkutan," tegas Inayatullah, Rabu (21/9).
Ia mengatakan, saat ini terjadi di lapangan, tarif angkutan dari Kabupaten Paser menuju Kabupaten PPU yang sebelumnya Rp60 ribu per penumpang , saat ini naik Rp10 ribu sehingga menjadi Rp70 ribu per penumpang.
Menurutnya Pemerintah Provinsi Kaltim hingga saat ini belum mengeluarkan Pergub penyesuaian harga tarif angkutan, masih dalam tahap pengkajian.
Inayatullah menyadari bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada kebutuhan masyarakat termasuk harga suku cadang kendaraan.
Oleh karena itu, katanya pemerintah tidak bisa melarang pengelola angkutan menaikkan tarif dan hanya sebatas memberikan imbauan.
"Kami hanya bisa mengimbau, agar pengelola angkutan untuk menunggu Pergub, " pintanya.
Sementara Pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Paser, Ali Topan menilai jika tarif tidak dinaikkan, maka para sopir angkutan akan mengalami kerugian.
"Kenaikan tarif angkutan tersebut masih bersifat sementara sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah,” katanya.
Ali berharap tarif baru angkutan umum segera ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan antar pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Jika menyesuaikan harga BBM, idealnya tarif angkutan umum Rp80 ribu per penumpang," harap Ali.