Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan pemberlakuan tarif baru untuk angkutan kota (Angkot) mulai Oktober 2022.
"Draft Peraturan Bupati yang mengatur tarif baru sudah diserahkan ke bagian hukum Setda Paser. Mudah-mudahan akhir September sudah kelar di bagian hukum sehingga pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan," katanya di Tanah Grogot, Jumat (23/9/2022).
Ia berharap draft itu secepatnya bisa disahkan guna mencegah kemungkinan naiknya tarif angkutan dalam kota secara sepihak.
Kenaikan tarif angkutan, diperkirakan rata-rata mencapai 10-20 persen utamanya pada wilayah yang kondisi jalannya belum cukup baik.
Menurutnya, hal itu diatur dalam ketentuan ditambahkan lagi 25 persen dari harga dasar dengan memperhatikan panjang jalan yang mengalami kerusakan sesuai data yang ada.
Inayatullah mengimbau pengusaha angkutan untuk tidak terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan, sebelum draft kesepakatan disahkan dan diterbitkannya Peraturan Bupati Perbup.
Ia juga menegaskan, penyesuaian tarif angkutan kota telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada Kamis (22/9).
"Dasar penyesuaian tarif mengacu pada perhitungan kami dan masukan dari Organda ," katanya.
Inayatullah menambahkan, bahwa kenaikan tarif tersebut, telah memperhitungkan pengeluaran dari para pelaku angkutan umum akibat kenaikan BBM bersubsidi.