Penajam (ANTARA Kaltim) - Organisasi Angkutan Darat Kabupaten Penajam Paser Utara, mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum 12,5 persen sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Ketua Organda Penajam Paser Utara Misbah Suryanata, Rabu, mengatakan kenaikan tarif 12,5 persen tersebut berdasarkan permintaan para sopir angkutan umum untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM.
"Kenaikan tarif yang akan diusulkan sekitar 12,5 persen dari tarif sebelumnya. Misalnya, tarif angkutan umum jurusan Penajam-Tanah Grogot naik dari Rp55 ribu menjadi Rp60 ribu," ungkap Misbah Suryanata.
Namun, usulan kenaikan tarif tersebut kata Misbah Suryanata belum disampaikan ke Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten penajam Paser Utara.
Sementara, Kepala Bagian Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Buhadi mengatakan, baru mendengar informasi Organda akan mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum sekitar 12,5 persen dari tarif sebelumnya sebagai dampak kenaikan harga BBM.
"Pihak Organda belum menyampaikan secara resmi usulan kenaikan tarif angkutan umum tersebut," ungkap Buhadi.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Buhadi, belum menaikan tarif angkutan sebagai dampak kenaikan harga BBM, karena masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Jika ada kenaikan tarif angkutan umum, kenaikan tarif tidak lebih dari 10 persen atau sekitar Rp2.000 sampai Rp3.000 karena sebelumnya sudah dua kali menaikan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM sebelumnya. Namum, kami masih menunggu keputusan pemerintah provinsi," kata Buhadi.
Sebelum ada keputusan resmi terkait kenaikan tarif angkutan umum tambah dia, semua pemilik maupun sopir angkutan umum dilarang menaikan tarif .
"Jika ada yang menaikan tarif secara sepihak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Buhadi. (*)